Mesir mengumumkan pada hari Minggu niatnya untuk secara resmi turut campur untuk mendukung kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di tengah perang Gaza yang sedang berlangsung.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah ini diambil mengingat "memburuknya serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza."
Ditambahkan bahwa keputusan ini diambil di tengah praktik dan serangan Israel yang sistematis yang telah mendorong orang untuk akhirnya mengungsi dan meninggalkan tanah mereka, menciptakan "krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya."
Negara-negara seperti Turki dan Kolombia sebelumnya telah menyatakan minat mereka untuk bergabung dengan kasus Afrika Selatan melawan Israel.
Afrika Selatan pada bulan Januari meminta Pengadilan Dunia untuk menyatakan bahwa Israel sedang melakukan genosida di Gaza dan untuk memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye militer di Jalur Gaza.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, malah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan yang dapat masuk dalam konvensi genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.