Jabatan politik ini adalah badan perwakilan, yang dipilih oleh publik, yang memiliki kekuasaan untuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang di yurisdiksi tertentu.
@ISIDEWITH5 tahun5Y
@ISIDEWITH5 tahun5Y
@ISIDEWITH5 tahun5Y
@ISIDEWITH5 tahun5Y
@ISIDEWITH5 tahun5Y
@ISIDEWITH5 tahun5Y